Info Konsumen – Chief Marketing Officer sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (22/7/2026). Kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilayangkan perusahaan pada Januari 2026.
Christina menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu mitra kerja Krista Exhibitions. Dugaan pelanggaran itu, menurutnya, baru terungkap setelah hubungan kerja sama yang telah berlangsung sekitar satu dekade.
“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ia mengatakan, dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penyelenggaraan berbagai pameran yang selama ini dikelola Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah diselenggarakan selama lebih dari 30 tahun.
Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk melindungi hak dan kepentingan perusahaan.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” katanya.
Meski mengakui kerugian yang dialami perusahaan cukup besar, Christina belum bersedia mengungkapkan besaran kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai mekanisme penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia juga mengungkapkan komunikasi dengan pihak terlapor sudah tidak lagi berjalan. Jalur hukum dipilih setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu.
Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses dugaan tindak pidana, hingga kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut. Penyidik juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
